Papa Danella

Lebaran tahun ini aku di temani dengan semua keluarga besar. banyak yang minta maaf dan banyak pula yang minta bagian alias THR, semua kulakukan atas kesadaran ku yang pastinya aku sadar se sadar sadarnya.(Bingun kan... heheheh.

Posting Kali Ini ialah All About THR.

THR = Tunjangan Hari Raya

THR di berikan setahun sekali oleh perusahaan yang ada di Negara Indonesia, bukan karena kebaikan perusahaan tetapi memang kewajiban perusahaan untuk membayar kelebihan waktu. begini hitungannya

1 Bulan = 4 minggu kerja.
12 Bulan = 4 X 12 = 48 Minggu

Jika dikalender coba dilihat lebih cermat

1 tahun = 52 Minggu

Tapi kita hanya di gaji 12 kali saja yang notabene nya hanya 48 minggu tapi kita setahun bekerja 52 minggu

Jadi Hitungan yang benar ialah.

52 - 48 = 4 minggu atau bisa disebut 1 bulan maka sebenarnya kita bekerja satu tahun ialah 12 + 1 kelebihan Bulan.

Makanya sebagai pekerja jangan merasa bangga dengan perusahaan yang memberikan THR karena memang Hak KITA sebagai pekerja dan jumlahnya ialah 1 bulan GAJI tidak boleh kurang lebih jangan. ini berlaku di perusahaan di indonesia.

Regards,


Yodi, Wiwit, Danella
0 Responses